⬆ Dasar hukum (1)
UU 1/1988⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaUU 3/2002Pertahanan Negara
Mengubah / mencabut ➡ (1)
UU 20/1982⬇ Peraturan pelaksana (12)
UU 3/2025UU 23/2019PP 68/2014PP 59/2013PP 69/2013UU 4/2010UU 6/2010UU 18/2007+4 lainnyaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Mengubah (1)
Dasar hukum (konsiderans) (1)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (12)
- UU 3/2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
- UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
- PP 68/2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara
- PP 59/2013 tentang Pengamanan Presiden Dan Wakil Presiden Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara Kepala Pemerintahan
- PP 69/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Dan Pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Pada Bekas Propinsi Timor Timor
- UU 4/2010 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty Between The Republic of Indonesia and The Republic of Singapore Relating to The Delimitation of The Territorial Seas of The Two Countries In The Western Part of The Strait of Singapore, 2009)
- UU 6/2010 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultand Yang Di-Pertuan Negara Brunei Darussalam tentang Kerjasama Di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of His Majesty The Sultan and Yang Di-Pertuan of Brunei Darussalam on Defence Cooperation)
- UU 18/2007 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen, 2003 (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Socialist Republic of Vietnam Concerning The Delimitationof The Continental Shelf Boundary, 2003)
- UU 20/2007 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina tentang Kegiatan Kerjasama di Bidang Pertahanan dan Keamanan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia And The Government of The Republic of The Philippines on Cooperative ActivitiesIn The Field of Defense And Security)
- UU 20/2006 tentang Pengesahan Convention on The Prohibition of The Use, Stockpiling, Production and Transfer of Anti-Personnel Mines and on Their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya)
- UU 21/2006 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic ofIndia on Cooperative Activities In The Field of Defence)
- UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Dirujuk oleh (4)
- UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer
- UU 1/2012 tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty)
- UU 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
- UU 16/2002 tentang Pengesahan Treaty on Principles Governing The Activities of States In The Exploration And Use of Outer Space, Including The Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat Mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara Dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967)
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.