⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaPP 69/2013Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Dan Pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Pada Bekas Propinsi Timor Timor
Mengubah / mencabut ➡ (1)
PP 5/2001⬇ Peraturan pelaksana (0)
tidak adaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dasar hukum (konsiderans) (15)
- PP 19/2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- PP 39/2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- PP 63/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkutan Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
- PP 9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara
- UU 43/1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
- PP 30/1986 tentang Pemberian Tunjangan Penghargaan/Santunan Janda/Duda Bekas Pegawai Pemerintah Sementara Timor Timur/Pensiun Bekas Pegawai Koloni Timor Portugis di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur
- PP 32/1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- UU 8/1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian
- PP 51/1970 tentang Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968
- UU 11/1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
- PP 36/1968 tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tundjangan Kepada Anak Jatim/Piatu Dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela
- UU 6/1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.