⬆ Dasar hukum (0)
tidak adaPP 32/1979Pemberhentian Pegawai Negeri Sipildicabut
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (15)
PP 69/2013PP 37/2004PP 5/2001PP 12/1999PP 5/1999PP 29/1997PP 1/1994PP 16/1989+7 lainnya⚠️ Peraturan ini tercatat dicabut. Periksa peraturan pengganti di bawah sebelum mengutip.
Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dicabut dengan (1)
Diubah dengan (5)
- PP 21/2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional
- PP 19/2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- PP 44/2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- PP 65/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (15)
- PP 69/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Dan Pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Pada Bekas Propinsi Timor Timor
- PP 37/2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
- PP 5/2001 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Dan Pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Pada Bekas Propinsi Timor Timur
- PP 12/1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik
- PP 5/1999 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik
- PP 29/1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
- PP 1/1994 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- PP 16/1989 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
- PP 8/1989 tentang Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Serta Pemberian Pensiun Janda/Dudanya
- PP 30/1986 tentang Pemberian Tunjangan Penghargaan/Santunan Janda/Duda Bekas Pegawai Pemerintah Sementara Timor Timur/Pensiun Bekas Pegawai Koloni Timor Portugis di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur
- PP 1/1983 tentang Perlakuan Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Tewas Atau Cacat Akibat Kecelakaan Karena Dinas
- PP 27/1982 tentang Pemberian Pensiun Atau Tunjangan Penghargaan Bagi Bekas Kepala Kelurahan Dan Perangkat Kelurahan
- PP 15/1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
- PP 45/1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
- PP 38/1979 tentang Pemberian Pensiun Tambahan Dalam Tahun Anggaran 1979/1980 Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Merujuk (3)
- PP 239/1961 tentang Pemberian Penghasilan Kepada Pegawai-Pegawai Negeri Yang Berhubung Dengan "Retooling"Dibeerhentikan Dengan Hormat Dari Jabatannya/Jabatan Negeri
- PP No. 68 Tahun 1958
- PP 15/1951 tentang Peraturan yang Mengatur Penghasilan Pegawai Negeri Warga Negara yang Tidak Atas Kemauan Sendiri Diberhentikan Dengan Hormat dari Pekerjaanya
Dirujuk oleh (4)
- PP 61/2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog
- PP 7/2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog
- PP 1/1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
- PP 26/1991 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Dan Pemberhentian Sementara Serta Hak-Hak Hakim Agung Dan Hakim Yang Dikenakan Pemberhentian
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.