⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaPP 37/2004Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
Mengubah / mencabut ➡ (1)
PP 5/1999⬇ Peraturan pelaksana (0)
tidak adaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dasar hukum (konsiderans) (6)
- PP 9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- UU 43/1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
- PP 1/1994 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- PP 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- PP 32/1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- UU 8/1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian
Merujuk (2)
- PP 12/1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik
- PP 43/1999 tentang Pembentukan 13 (Tiga Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tlngkat Ii Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Labuhan Batu, Dan Langkat Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.