Undang-UndangTidak berlaku

UU 8/1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian

UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pokok-pokok kepegawaian, yaitu kedudukan Pegawai Negeri sebagai warga negara, unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat. Pegawai Negeri dibutuhkan agar setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah, serta berdaya guna, bersih, dan bermutu tinggi.

Dicabut dengan: UU No. 5 Tahun 2014

Diubah dengan: UU No. 43 Tahun 1999

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
8
Tahun
1974
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
52

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp