Undang-UndangBerlaku

UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur pelayanan publik, dengan dasar bahwa negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk. Isinya menjelaskan hak dan kewajiban para pihak, penyelenggaraan layanan, peran serta masyarakat, penyelesaian pengaduan, dan sanksi.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
25
Tahun
2009
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 18 Juli 2009
Diundangkan
18 Juli 2009
Mulai berlaku
18 Juli 2009
Sumber
LN. 2009/No.112, TLN No. 5038, LL SETNEG: 45 HLM
Bidang
Perizinan, Pelayanan Publik

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 3

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp