Undang-UndangBerlaku

UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur perlindungan pekerja migran Indonesia pada tiga tahap, yaitu sebelum, selama, dan sesudah bekerja. Isinya mencakup hak dan kewajiban pekerja beserta keluarganya, jaminan sosial, serta tugas pemerintah pusat dan daerah. UU ini mencabut UU Nomor 39 Tahun 2004.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
18
Tahun
2017
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 22 November 2017
Diundangkan
22 November 2017
Mulai berlaku
22 November 2017
Sumber
LN 2017 No. 242; TLN No. 6141; LL SETNEG: 54 hlm.
Bidang
Ketenagakerjaan, Kewarganegaraan dan Imigrasi

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp