UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Ringkasan
UU ini mengatur pemerintahan daerah, yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pengaturan ini diarahkan mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, dan daya saing daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dicabut dengan: UU No. 23 Tahun 2014
Diubah dengan: UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 8 Tahun 2005
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).