Undang-UndangBerlaku

UU 37/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di Provinsi Sumatera Utara

UU No. 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di Provinsi Sumatera Utara

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di Provinsi Sumatera Utara. Pembentukan ini bertujuan memacu perkembangan dan kemajuan provinsi dan Kabupaten Tapanuli Selatan, serta meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
37
Tahun
2007
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
25

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp