Undang-UndangBerlaku
UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur tentang Ombudsman Republik Indonesia. Halaman BPK tidak memuat abstrak, jadi ringkasan hanya berdasarkan judul. Menurut BPK, Pasal 46 ayat (1) dan (2) telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi lewat Putusan 62/PUU-VIII/2010.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 5
- Laporan ke Polisi Ditolak atau Dihentikan: Apa yang Dapat Dilakukan
- NIK Ganda dan Data Kependudukan Diblokir: Penyebab dan Cara Memperbaiki
- Pengaduan Layanan Publik ke Ombudsman: Hak Warga, Tahapan, dan Hasilnya
- Melapor ke Ombudsman: Syarat, Tahapan, Rekomendasi, dan Kekuatannya
- Pungli dan Pengaduan Pungutan Liar: Hak Warga dan Cara Melapor
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.