PP 4/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
PP No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
Ringkasan
PP ini mengubah PP Nomor 45 Tahun 2010 tentang penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia. Perubahan dimaksudkan agar pelaksanaan tugas Ombudsman lebih efektif dan sesuai kebutuhan hukum.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).