PP 45/2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
PP No. 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 ini mengatur tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Diubah dengan: PP No. 4 Tahun 2021
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).