Undang-UndangTidak berlaku
UU 23/2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan dilaksanakan secara langsung oleh rakyat untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, secara demokratis dan beradab dengan partisipasi seluas-luasnya, berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dicabut dengan: UU No. 42 Tahun 2008
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).