Undang-UndangTidak berlaku
UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur penyelenggara pemilihan umum. Pengaturan ini berangkat dari pandangan bahwa pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dicabut dengan: UU No. 15 Tahun 2011
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).