UU 8/2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Perppu Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi undang-undang. Pokoknya adalah kemungkinan penundaan pemilihan kepala daerah akibat bencana alam, kerusuhan, atau gangguan keamanan, yang belum diatur sebelumnya.
Dicabut dengan: UU No. 23 Tahun 2014
Diubah dengan: UU No. 12 Tahun 2008
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).