UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur cara negara mencatat data penduduk, mulai dari pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dokumen kependudukan, sampai sistem informasinya. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, dan data pribadi penduduk dilindungi. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 1
Mencabut 1
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 2
- Uji materi Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016: kata "agama" dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk "kepercayaan"
- Uji materi Putusan MK Nomor 18/PUU-XI/2013 (disebut di bagian keterangan, tanpa tautan)
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 15
- Akta Kematian dan Dokumen Hilang: Urutan Pengurusan yang Benar
- Anak Sah dan Anak yang Lahir Sebelum Orang Tuanya Menikah: Status dan Akta Lahir
- Foto KTP tidak dikirim ke akun yang tidak jelas
- Hak Anak Luar Kawin: Status Hukum dan Hubungan dengan Ayah
- Isbat Nikah: Cara Mengesahkan Pernikahan yang Belum Tercatat
- Akta cerai dan perubahan data kependudukan
- Dokumen yang disiapkan sebelum gugatan cerai didaftarkan
- NIK Ganda dan Data Kependudukan Diblokir: Penyebab dan Cara Memperbaiki
- Nikah Beda Agama di Indonesia: Sikap Hukum dan Masalah Pencatatannya
- Pencatatan Perkawinan di KUA dan Dukcapil: Dokumen, Prosedur, dan Akibat Jika Tidak Tercatat
Tampilkan 5 artikel lainnya
- Penetapan Perubahan Nama di Pengadilan: Syarat, Langkah, dan Tindak Lanjutnya
- Pernikahan WNI di Luar Negeri: Cara Melapor dan Mencatatkannya di Indonesia
- Perubahan Nama di Ijazah dan Dokumen Lain: Cara Menyamakan Data
- Pindah Domisili dan Perubahan Data Kartu Keluarga: Alur, Dokumen, dan Tips
- Nama di sertifikat dan nama di KTP yang tidak sama
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.