UU 32/1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 No.22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura
UU No. 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 No.22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan berlakunya UU Republik Indonesia tanggal 21 November 1946 No. 22 Tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk di seluruh daerah luar Jawa dan Madura. UU ini mencabut Huwelijksordonnantie Buitengewesten dan peraturan lain yang berbeda atau bertentangan mengenai pencatatan nikah, talak dan rujuk bagi umat Islam.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).