Undang-UndangBerlaku
UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Ringkasan
UU ini mengatur siapa yang menjadi warga negara Indonesia, cara memperoleh, kehilangan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan, serta ketentuan pidana. UU ini menggantikan UU Nomor 62 Tahun 1958 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.