Undang-UndangBerlaku
UU 3/1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
UU No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur kewargaan negara dan kedudukan hukum penduduk Negara Republik Indonesia. UU ini dibuat untuk meneguhkan kedudukan Negara Republik Indonesia, dengan mengingat Pasal 26 Undang-Undang Dasar tentang warga negara.
Diubah dengan: UU No. 11 Tahun 1948; UU No. 8 Tahun 1947; UU No. 6 Tahun 1947
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).