UU 62/1958 tentang Kewarga-Negaraan Republik Indonesia
UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarga-Negaraan Republik Indonesia
Ringkasan
UU ini mengatur kewarganegaraan Republik Indonesia. UU ini dibuat karena dipandang perlu ada UU tentang kewarganegaraan, dan pasal-pasal awalnya memuat siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia, antara lain orang-orang yang disebutkan dalam ketentuan tersebut.
Dicabut dengan: UU No. 12 Tahun 2006
Diubah dengan: UU No. 3 Tahun 1976
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).