UU 6/1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
UU No. 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia. Kutipan hanya menyebut bahwa perlu diadakan beberapa perubahan dalam undang-undang tersebut. Perubahan itu dibuat dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dan rincian perubahannya tidak terlihat pada kutipan.
Diubah dengan: UU No. 11 Tahun 1948; UU No. 8 Tahun 1947
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).