UU 8/1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
UU No. 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
Ringkasan
UU ini mengatur perpanjangan waktu untuk mengajukan pernyataan berhubung dengan kewargaan Negara Indonesia. Perpanjangan dianggap perlu untuk masa permulaan tersebut. Peraturan ini hanya mengatur soal waktu pengajuan pernyataan, dengan dasar Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Dasar dan aturan peralihannya.
Diubah dengan: UU No. 11 Tahun 1948
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).