UU 3/1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan Pasal 18 UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Perubahan dimaksudkan memberi kesempatan memperoleh kembali kewarganegaraan bagi orang yang tinggal di luar negeri dan kehilangan kewarganegaraan karena tidak melapor akibat hal di luar kesalahannya.
Dicabut dengan: UU No. 12 Tahun 2006
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).