UU 6/2011 tentang Keimigrasian
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Sebagian ketentuan sudah dicabut
Peraturan ini masih berlaku, tetapi sebagian pasalnya telah dicabut atau diganti. Lihat: UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 126 huruf e). Periksa ketentuan yang Anda rujuk pada teks resmi terbaru.
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur keimigrasian sebagai bagian dari penegakan kedaulatan wilayah Indonesia dan menggantikan UU Nomor 9 Tahun 1992. Isinya mencakup keluar masuk wilayah, dokumen perjalanan, visa dan izin tinggal, pengawasan, detensi, pencegahan dan penangkalan, serta ketentuan pidana.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 4
- UU No. 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ada di InfoHukum
- Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ada di InfoHukum
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada di InfoHukum
Dicabut oleh 1
- Dicabut sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 126 huruf e) ada di InfoHukum
Mencabut 2
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 2
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.