UU 63/2024 tentang Keimigrasian (perubahan ketiga UU 6/2011)
Undang-undang (UU) Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Ringkasan
Undang-undang ini adalah perubahan ketiga atas UU Keimigrasian. Dibentuk untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dan mengubah, antara lain, pengaturan penolakan keluar wilayah Indonesia untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan serta jangka waktu pencegahan.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mengubah 3
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU ada di InfoHukum
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada di InfoHukum
- UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ada di InfoHukum
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.