Undang-UndangBerlaku

UU 63/2024 tentang Keimigrasian (perubahan ketiga UU 6/2011)

Undang-undang (UU) Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Ringkasan

Undang-undang ini adalah perubahan ketiga atas UU Keimigrasian. Dibentuk untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dan mengubah, antara lain, pengaturan penolakan keluar wilayah Indonesia untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan serta jangka waktu pencegahan.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
63
Tahun
2024
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 17 Oktober 2024
Diundangkan
17 Oktober 2024
Mulai berlaku
17 Oktober 2024
Sumber
LN 2024 (227), TLN (6996)
Bidang
Kewarganegaraan dan Imigrasi

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp