Undang-UndangTidak berlaku
UU 9/1992 tentang Keimigrasian
UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur keimigrasian. Pengaturan lalu lintas orang masuk atau keluar wilayah Indonesia merupakan hak dan wewenang negara serta perwujudan kedaulatannya sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dicabut dengan: UU No. 6 Tahun 2011
Diubah dengan: UU No. 37 Tahun 2009
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).