UU 23/2006Administrasi Kependudukandicabut
Mengubah / mencabut ➡ (1)
UU 4/1961⬇ Peraturan pelaksana (1)
PP 37/2007⚠️ Peraturan ini tercatat dicabut. Periksa peraturan pengganti di bawah sebelum mengutip.
Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Diubah dengan (2)
Dasar hukum (konsiderans) (11)
- UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
- PERPU No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- UU 8/2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
- UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
- UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak
- UU 29/1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965)
- UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri
- UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
- UU 9/1992 tentang Keimigrasian
- UU 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women)
- UU 1/1974 tentang Perkawinan
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (1)
Dirujuk oleh (1)
Uji materi di Mahkamah Konstitusi (2)
- Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016: kata "agama" dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk "kepercayaan"
- Putusan MK Nomor 18/PUU-XI/2013 (disebut di bagian keterangan, tanpa tautan)
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.