⬆ Dasar hukum (0)
tidak ada⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaUU 39/1999Hak Asasi Manusia
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak adaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (7)
- UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
- PP 56/2010 tentang Tata Cara Pengawasan Terhadap Usaha Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis
- UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
- UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan
- UU 11/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)
- UU 12/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)
- PP 54/2004 tentang Majelis Rakyat Papua
Dirujuk oleh (7)
- PP 21/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
- UU 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang
- UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas
- UU 6/2012 tentang Pengesahan International Convention on The Protection of The Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi International Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya)
- UU 19/2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas)
- UU 20/2006 tentang Pengesahan Convention on The Prohibition of The Use, Stockpiling, Production and Transfer of Anti-Personnel Mines and on Their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya)
- UU 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.