Undang-UndangBerlaku, tetapi dicabut sebagian

UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Sebagian ketentuan sudah dicabut

Peraturan ini masih berlaku, tetapi sebagian pasalnya telah dicabut atau diganti. Lihat: UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (mencabut sebagian Pasal 15 dan Pasal 17 UU 40/2008). Periksa ketentuan yang Anda rujuk pada teks resmi terbaru.

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur penghapusan diskriminasi ras dan etnis, termasuk tindakan yang dianggap diskriminatif dan perlindungan bagi korbannya. Isinya juga memuat hak atas perlakuan yang sama, gugatan ganti rugi, dan pemidanaan. Menurut BPK, sebagian Pasal 15 dan 17 dicabut oleh KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
40
Tahun
2008
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 10 November 2008
Diundangkan
10 November 2008
Mulai berlaku
10 November 2008
Sumber
LN.2008/NO.170, TLN NO.4919, LL SETNEG: 12 HLM
Bidang
Hak Asasi Manusia

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp