UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Sebagian ketentuan sudah dicabut
Peraturan ini masih berlaku, tetapi sebagian pasalnya telah dicabut atau diganti. Lihat: UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (mencabut sebagian Pasal 15 dan Pasal 17 UU 40/2008). Periksa ketentuan yang Anda rujuk pada teks resmi terbaru.
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur penghapusan diskriminasi ras dan etnis, termasuk tindakan yang dianggap diskriminatif dan perlindungan bagi korbannya. Isinya juga memuat hak atas perlakuan yang sama, gugatan ganti rugi, dan pemidanaan. Menurut BPK, sebagian Pasal 15 dan 17 dicabut oleh KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Dicabut oleh 1
- Dicabut sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (mencabut sebagian Pasal 15 dan Pasal 17 UU 40/2008) ada di InfoHukum
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.