Undang-UndangBerlaku (dicabut sebagian)

UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Sebagian ketentuan sudah dicabut

Peraturan ini masih berlaku, tetapi sebagian pasalnya telah dicabut atau diganti. Lihat: UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (antara lain Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 sebagaimana diubah UU 19/2016). Periksa ketentuan yang Anda rujuk pada teks resmi terbaru.

Ringkasan

Undang-undang ini adalah UU ITE yang pertama, mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia seiring perkembangan teknologi informasi dan globalisasi informasi. Tujuannya agar teknologi informasi dapat dimanfaatkan dengan aman. Menurut catatan BPK, UU ini mulai berlaku 21 April 2010 dan kemudian diubah dua kali.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
11
Tahun
2008
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 21 April 2008
Diundangkan
21 April 2008
Mulai berlaku
21 April 2010
Sumber
LN.2008/NO.58, TLN No.4843
Bidang
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 2

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 31

Tampilkan 21 artikel lainnya

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp