UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Sebagian ketentuan sudah dicabut
Peraturan ini masih berlaku, tetapi sebagian pasalnya telah dicabut atau diganti. Lihat: UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (antara lain Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 sebagaimana diubah UU 19/2016). Periksa ketentuan yang Anda rujuk pada teks resmi terbaru.
Ringkasan
Undang-undang ini adalah UU ITE yang pertama, mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia seiring perkembangan teknologi informasi dan globalisasi informasi. Tujuannya agar teknologi informasi dapat dimanfaatkan dengan aman. Menurut catatan BPK, UU ini mulai berlaku 21 April 2010 dan kemudian diubah dua kali.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 2
Dicabut oleh 1
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 2
- Uji materi Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016
- Uji materi Putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 31
- Alat Bukti Perdata dan Bukti Elektronik: Surat, Saksi, Chat, dan Dokumen Digital
- CCTV, Privasi, dan Merekam Orang Lain: Di Mana Batasnya
- Akun media sosial atau surel yang dibajak
- Pekerjaan online: perjanjian sebelum file dikirim
- Komplain di marketplace: jalur platform dan bukti Anda
- Tawaran mengembalikan dana yang sudah tertipu
- Transfer yang tidak ada barangnya: yang disimpan lebih dulu
- Ulasan pelanggan dan nama baik usaha
- Doxing dan Penyebaran Data Pribadi: Langkah Hukum dan Cara Menghapus Konten
- Hak Cipta Foto dan Musik di Media Sosial: Batas Memakai Karya Orang Lain
Tampilkan 21 artikel lainnya
- Hak Pembeli di Marketplace: Retur, Barang Tidak Sesuai, dan Sengketa Belanja Online
- Hak Subjek Data Pribadi Menurut UU PDP: Akses, Koreksi, Hapus, dan Gugatan
- Barang yang datang tidak sesuai tawaran
- Garansi toko dan cacat yang baru ketahuan
- Jasa yang tidak selesai: renovasi, jahit, atau servis
- Komplain tertulis yang bisa dibaca lawan
- Nota, kuitansi, dan bukti transfer tidak saling menggantikan
- Konten Hoaks dan UU ITE: Batas Kritik, Informasi Palsu, dan Risiko Hukumnya
- Kontrak Aplikasi dan Hak Data Pengguna: Apa yang Sebenarnya Anda Setujui Saat Menekan "Setuju"
- Kontrak Elektronik untuk Freelancer: Isi, Bukti Chat, Tanda Tangan, dan Pembayaran
- Chat, Tangkapan Layar, dan Rekaman sebagai Bukti: Syarat dan Cara Menyimpannya
- Pencemaran Nama Baik: UU ITE (UU 1/2024) dan KUHP, Unsur, Batasan, dan Delik Aduan
- Pengancaman Lewat Chat: Cara Menyimpan Bukti dan Melapor
- Perjanjian Elektronik dan Tanda Tangan Digital: Apakah Sah?
- Perlindungan Data Pribadi: Hak Anda Berdasarkan UU PDP
- Phishing dan Penipuan Transfer: Langkah Cepat Melapor ke Bank, OJK, dan Polisi
- Barang bukti dan berkas yang tidak diubah
- Unggahan yang menyinggung belum tentu memenuhi unsur pidana
- Spam Penawaran dan Data Pribadi Bocor: Dari Mana Nomor Anda Didapat dan Apa yang Bisa Dilakukan
- Ujaran Kebencian dan SARA di Media Sosial: Unsur, Batas Kritik, dan Penyelesaian
- Utang-Piutang Tanpa Bukti Tertulis: Apa yang Bisa Dilakukan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.