Undang-UndangBerlaku

UU 3/2011 tentang Transfer Dana

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur transfer dana agar aman, lancar, dan berkepastian hukum. Prinsip yang dipakai antara lain tidak ada zero hour rule, finalitas pembayaran, dan delivery versus payment. Berlaku sejak 23 Maret 2011.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
3
Tahun
2011
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 23 Maret 2011
Diundangkan
23 Maret 2011
Mulai berlaku
23 Maret 2011
Sumber
LN.2011/No. 39, TLN No. 5204, LL SETNEG: 45 HLM
Bidang
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp