Undang-UndangBerlaku

UU 7/1992 tentang Perbankan

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur perbankan dan mencabut sejumlah undang-undang lama tentang bank-bank negara dan pokok-pokok perbankan. UU ini kemudian diubah beberapa kali, antara lain oleh UU Nomor 10 Tahun 1998 dan UU Cipta Kerja. Halaman BPK tidak memuat abstrak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
7
Tahun
1992
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 25 Maret 1992
Diundangkan
25 Maret 1992
Mulai berlaku
25 Maret 1992
Sumber
LN. 1992, LL SETNEG: 33 HLM (TLN tidak tercantum)
Bidang
Perbankan, Lembaga Keuangan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp