Undang-UndangTidak berlaku

UU 17/1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946

UU No. 17 Tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur Bank Negara Indonesia 1946 sebagai bank negara. Bank ini didirikan untuk menampung hak, kewajiban, dan kekayaan Bank Negara Indonesia Unit III, yang semula Bank Negara Indonesia menurut UU Nomor 2 Prp. Tahun 1946, dengan tugas sebagai bank umum.

Dicabut dengan: UU No. 7 Tahun 1992

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
17
Tahun
1968
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
18

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp