Undang-UndangBerlaku
UU 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Latarnya adalah kebutuhan akan stabilitas sistem keuangan yang kokoh untuk mendukung perekonomian nasional serta menghadapi ancaman dari dalam maupun luar negeri.
Diubah dengan: UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 4 Tahun 2023; PERPU No. 1 Tahun 2020
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).