Undang-UndangBerlaku

UU 10/1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Ringkasan

UU ini mengubah sejumlah pasal UU Perbankan tahun 1992 agar sesuai dengan perkembangan ekonomi, sistem keuangan, dan perjanjian perdagangan internasional. Pasal 17 dan Pasal 32 dihapus.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
10
Tahun
1998
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 10 November 1998
Diundangkan
10 November 1998
Mulai berlaku
10 November 1998
Sumber
LN. 1998/ No. 182, TLN NO. 3790, LL SETNEG : 32 HLM
Bidang
Perbankan, Lembaga Keuangan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 2

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 3

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp