Undang-UndangBerlaku
UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Ringkasan
UU ini mengatur perbankan syariah secara khusus, mulai dari perizinan, kegiatan usaha, tata kelola, pengawasan, sampai penyelesaian sengketa. Aturan ini dibuat karena UU Perbankan lama dinilai belum cukup spesifik.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 4
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU ada di InfoHukum
- UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ada di InfoHukum
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ada di InfoHukum
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada di InfoHukum
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 3
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.