Undang-UndangBerlaku

UU 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur Lembaga Penjamin Simpanan. Undang-undang ini dibentuk untuk mendukung sistem perbankan yang sehat dan stabil melalui penyempurnaan program penjaminan simpanan nasabah bank, serta membentuk lembaga independen yang bertugas melaksanakan program tersebut.

Diubah dengan: UU No. 4 Tahun 2023; PERPU No. 1 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2009

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
24
Tahun
2004
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
107

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp