UU 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
Ringkasan
UU ini mengatur Lembaga Penjamin Simpanan. Undang-undang ini dibentuk untuk mendukung sistem perbankan yang sehat dan stabil melalui penyempurnaan program penjaminan simpanan nasabah bank, serta membentuk lembaga independen yang bertugas melaksanakan program tersebut.
Diubah dengan: UU No. 4 Tahun 2023; PERPU No. 1 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2009
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).