Undang-UndangTidak berlaku
UU 13/1962 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah
UU No. 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur ketentuan pokok Bank Pembangunan Daerah. UU ini dibentuk untuk mempercepat pembangunan yang merata dengan mengerahkan modal dan potensi daerah, serta memberi kemungkinan mendirikan bank di daerah untuk membiayai pembangunan daerah.
Dicabut dengan: UU No. 7 Tahun 1992
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).