Undang-UndangBerlaku
UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur pencegahan dan pemberantasan pencucian uang. Aturannya diselaraskan dengan standar internasional FATF, termasuk memperluas pihak yang wajib melapor. Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 15 Tahun 2002.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Dicabut oleh 1
- Dicabut sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010) ada di InfoHukum
Mencabut 1
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 4
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.