Undang-UndangTidak berlaku
UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur tindak pidana pencucian uang. Pengaturan ini dibuat karena kejahatan yang menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah besar semakin meningkat, baik di dalam maupun lintas batas negara, dan asal-usul harta hasil kejahatan tersebut perlu ditangani.
Dicabut dengan: UU No. 8 Tahun 2010
Diubah dengan: UU No. 25 Tahun 2003
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).