Undang-UndangBerlaku

UU 35/2009 tentang Narkotika

Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur narkotika. Narkotika bermanfaat untuk pengobatan tetapi berbahaya jika disalahgunakan. Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 22 Tahun 1997 yang dinilai tidak lagi cocok dengan kejahatan narkotika lintas negara.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
35
Tahun
2009
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 12 Oktober 2009
Diundangkan
12 Oktober 2009
Mulai berlaku
12 Oktober 2009
Sumber
LN. 2009/ No. 143, TLN NO. 5062, LL SETNEG : 58 HLM
Bidang
Narkotika

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp