Undang-UndangBerlaku
UU 35/2009 tentang Narkotika
Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur narkotika. Narkotika bermanfaat untuk pengobatan tetapi berbahaya jika disalahgunakan. Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 22 Tahun 1997 yang dinilai tidak lagi cocok dengan kejahatan narkotika lintas negara.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 3
Dicabut oleh 1
- Dicabut sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 UU 35/2009) ada di InfoHukum
Mencabut 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.