UU Darurat Tahun 1951
26 peraturan. Cari semua UU Darurat
Bukan naskah resmi; rujuk sumber resmi. Data dan PDF diambil otomatis dari JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id), yang menghimpunnya dari instansi pemerintah terkait. Bila ada perbedaan, yang berlaku adalah naskah di sumber resmi; gunakan tautan "Sumber resmi" pada tiap peraturan.
- UUDrt No. 25 Tahun 1951 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia 1948 No. 141)Berlaku
- UUDrt No. 24 Tahun 1951 tentang Perubahan Beberapa Pos Tarip Bea MasukBerlaku
- UUDrt No. 23 Tahun 1951 tentang Perubahan dan Penambahan Ordonansi Pajak Peralihan Tahun 1944Berlaku
- UUDrt No. 22 Tahun 1951 tentang Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun Anggaran 1950Berlaku
- UUDrt No. 21 Tahun 1951 tentang Pengenaan Tambahan Opsenten atas Bensin dan SebagainyaBerlaku
- UUDrt No. 20 Tahun 1951 tentang Penghentian Berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan Menetapan Peraturan Baru tentang Mata UangBerlaku
- UUDrt No. 19 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak PenjualanBerlaku
- UUDrt No. 18 Tahun 1951 tentang Membatasi Masa Berlakunya Undang-Undang Pajak Peredaran 1950Berlaku
- UUDrt No. 17 Tahun 1951 tentang Penimbunan Barang-barangBerlaku
- UUDrt No. 16 Tahun 1951 tentang Penyelesaian Perselisihan PerburuhanBerlaku
- UUDrt No. 15 Tahun 1951 tentang Penilaian dari Bagian-Bagian Pendapatan dan Kekayaan, Baik yang Diperoleh Maupun yang Berada dalam Uang Asing, Untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan dan Tentang Perubahan Pajak Peralihan 1944Berlaku
- UUDrt No. 14 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Verponding atas Tahun 1951Berlaku
- UU No. 13 Tahun 1951 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea" Sebagai Undang-UndangBerlaku, diubahDiubah dengan: UU No. 76 Tahun 1954
- UUDrt No. 13 Tahun 1951 tentang BursaBerlaku
- UUDrt No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948Berlaku
- UUDrt No. 11 Tahun 1951 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Darurat Nr. 19 Tahun 1950, Mengenai Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada Anggauta Angkatan Laut dan Angkatan UdaraBerlaku
- UUDrt No. 10 Tahun 1951 tentang Pencabutan Kembali Gaji Militer Tahun 1950Berlaku
- UUDrt No. 9 Tahun 1951 tentang Memperpanjang Berlakunya Opcenten atas Beberapa Macam CukaiBerlaku
- UUDrt No. 8 Tahun 1951 tentang Perubahan Reglement A yang Dilampirkan pada Rechtordonnantie (Staatsblad 1931 No. 471)Berlaku
- UUDrt No. 7 Tahun 1951 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad 1948 No. 141)Berlaku
- UUDrt No. 6 Tahun 1951 tentang Mengubah "Grondhuur-Ordonnantie" (S. 1918 No. 88) dan "Vorstenlandsch Grondhuurreglement" (S. 1918 No. 20)Berlaku
- UUDrt No. 5 Tahun 1951 tentang Tambahan Undang-Undang Darurat Nr. 37 Tahun 1950, Mengenai Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932Berlaku
- UUDrt No. 4 Tahun 1951 tentang Pengubah dan Menambah Peraturan dalam Staatsblad 1916 No. 47, Mengenai Idzin Masuk dan Idzin Tinggal untuk Bangsa Asing ke/di IndonesiaBerlaku
- UUDrt No. 3 Tahun 1951 tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan BeaBerlaku
- UUDrt No. 2 Tahun 1951 tentang Perubahan "Rechtenordonnantie" (Staatsblad 1882 No. 240 Jo. Staatsblad 1931 No. 47)Berlaku
- UUDrt No. 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan SipilBerlaku