Peraturan PemerintahBerlaku

PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Ringkasan

Peraturan Pemerintah ini mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Halaman BPK tidak memuat abstrak, sehingga ringkasan ini hanya berdasarkan judul dan data identitas peraturan.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
80
Tahun
2019
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 20 November 2019
Diundangkan
25 November 2019
Mulai berlaku
25 November 2019
Sumber
LN.2019/NO.222, TLN NO.6420, JDIH.SETKAB.GO.ID: 39 HLM.
Bidang
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan, Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 8

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp