Undang-UndangBerlaku
UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur perlindungan konsumen di Indonesia. Undang-undang ini mulai berlaku pada 20 April 2000.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 43
- Asuransi Kesehatan Swasta: Klaim Ditolak dan Jalur Pengaduannya
- Barang Palsu di E-Commerce: Tanggung Jawab Penjual, Platform, dan Hak Pembeli
- Belanja Online: Penipuan COD dan Penjual yang Kabur
- BPKB Ditahan Leasing Setelah Pelunasan: Hak Konsumen dan Langkahnya
- Bunga Pinjaman: Harus Diperjanjikan dan Ada Batasnya
- Pengembang Wanprestasi: Rumah Tidak Diserahkan Tepat Waktu, Apa yang Bisa Dilakukan Pembeli
- Komplain di marketplace: jalur platform dan bukti Anda
- Transfer yang tidak ada barangnya: yang disimpan lebih dulu
- Game Online: Top-Up, Penipuan, Jual Beli Akun, dan Hak Pemain
- Garansi dan Barang Cacat: Hak Konsumen, Kewajiban Penjual, dan Cara Klaim
Tampilkan 33 artikel lainnya
- Gugatan Class Action dan Legal Standing: Perbedaan, Syarat, dan Tahapan
- Hak Konsumen dan Cara Mengadu ke BPSK
- Hak Konsumen Jasa Pengiriman: Barang Rusak atau Hilang di Perjalanan
- Hak Nasabah Bank dan Cara Mengajukan Pengaduan hingga ke OJK
- Hak Pembeli di Marketplace: Retur, Barang Tidak Sesuai, dan Sengketa Belanja Online
- Hak Penyewa Kos dan Kontrakan Saat Sewa Berakhir
- Hak Subjek Data Pribadi Menurut UU PDP: Akses, Koreksi, Hapus, dan Gugatan
- Influencer, Endorse, dan Iklan Menyesatkan: Siapa yang Bertanggung Jawab
- Investasi Bodong: Ciri-Ciri, Jalur Hukum, dan Perlindungan bagi Korban
- Itikad Baik dalam Perjanjian: Mengapa Tidak Cukup Hanya Sesuai Tulisan
- Kartu Kredit dan Penagihan Debt Collector: Hak Nasabah dan Batasan Penagih
- Kartu Kredit Dibobol: Langkah Hukum Saat Ada Transaksi Tidak Dikenal
- Kendaraan Ditarik Leasing: Hak Debitur, Fidusia, dan Putusan MK
- Klaim Asuransi Ditolak: Alasan Umum dan Langkah yang Dapat Ditempuh
- Klausula Baku dalam Perjanjian: Yang Dilarang dan Cara Mengenalinya
- Barang yang datang tidak sesuai tawaran
- Garansi toko dan cacat yang baru ketahuan
- Jasa yang tidak selesai: renovasi, jahit, atau servis
- Komplain tertulis yang bisa dibaca lawan
- Nota, kuitansi, dan bukti transfer tidak saling menggantikan
- Siapa yang ditagih: penjual, kurir, atau platform
- Kontrak Aplikasi dan Hak Data Pengguna: Apa yang Sebenarnya Anda Setujui Saat Menekan "Setuju"
- Biaya Rumah Sakit Tidak Transparan: Hak Pasien dan Cara Mengadu
- Obat, Kosmetik, dan Makanan Tanpa Izin BPOM: Bahaya, Hak Konsumen, dan Cara Melapor
- PayLater dan Pinjaman Online Legal: Izin OJK, Hak Peminjam, dan Batas Bunga
- Perjanjian Elektronik dan Tanda Tangan Digital: Apakah Sah?
- Perjanjian Jual Beli Barang: Risiko Pengiriman, Cacat, dan Pembayaran
- Pinjaman Online Ilegal: Hak Debitur dan Langkah Melapor
- Refund Tiket dan Pembatalan Layanan: Hak Konsumen, Voucher, dan Cara Menagih
- Sertipikat Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun): Yang Dibeli, Hak Bersama, dan PPPSRS
- Live Streaming Jualan: Tanggung Jawab Host, Penjual, dan Platform
- Travel Umrah dan Haji Bermasalah: Hak Jemaah, Izin PPIU, dan Cara Mengadu
- Uang Muka Hangus: Hak Pembeli dan Penjual saat Pembelian Dibatalkan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.