UU 7/1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
UU No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
Ringkasan
UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Perubahan dilatarbelakangi tujuan perlindungan hukum Hak Cipta untuk menciptakan iklim yang lebih baik bagi tumbuhnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra di tengah pembangunan nasional yang semakin meningkat.
Dicabut dengan: UU No. 19 Tahun 2002
Diubah dengan: UU No. 12 Tahun 1997
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).