UU 6/1982 tentang Hak Cipta
UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
Ringkasan
UU ini mengatur Hak Cipta. Undang-undang ini dibentuk dalam rangka pembangunan di bidang hukum untuk mendorong dan melindungi penciptaan serta penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra, serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
Dicabut dengan: UU No. 19 Tahun 2002
Diubah dengan: UU No. 12 Tahun 1997; UU No. 7 Tahun 1987
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).