UU 12/1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987
UU No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987
Ringkasan
UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987. Perubahan dilatarbelakangi perkembangan kehidupan yang cepat, terutama di bidang ekonomi, sehingga perlindungan hukum atas Hak Cipta perlu lebih ditingkatkan demi iklim yang baik bagi semangat mencipta.
Dicabut dengan: UU No. 19 Tahun 2002
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).