UU 7/2014 tentang Perdagangan
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur perdagangan secara menyeluruh, dari perdagangan dalam dan luar negeri, perdagangan elektronik, standardisasi, hingga perlindungan perdagangan dan ekspor. Konsiderannya menekankan demokrasi ekonomi dan penguatan ekonomi rakyat. UU ini mencabut beberapa aturan lama tentang pergudangan dan barang.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 3
Mencabut 2
- Mencabut UU No. 11 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 tahun 1962 tentang Perubahan Undang-Undang No. 2 Prp Tahun 1960 tentang Pergudangan menjadi Undang-Undang
- Mencabut UU No. 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Barang Menjadi Undang-Undang
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.