Undang-UndangBerlaku

UU 7/2014 tentang Perdagangan

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur perdagangan secara menyeluruh, dari perdagangan dalam dan luar negeri, perdagangan elektronik, standardisasi, hingga perlindungan perdagangan dan ekspor. Konsiderannya menekankan demokrasi ekonomi dan penguatan ekonomi rakyat. UU ini mencabut beberapa aturan lama tentang pergudangan dan barang.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
7
Tahun
2014
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 11 Maret 2014
Diundangkan
11 Maret 2014
Mulai berlaku
11 Maret 2014
Sumber
LN.2014/No. 45, TLN No. 5512, LL SETNEG: 56 HLM
Bidang
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp