PP 3/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
PP No. 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Ringkasan
PP ini mengubah PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Tujuannya membuat kebijakan ekspor dan impor lebih efektif, memberi kemudahan berusaha dalam distribusi barang dan sarana perdagangan, serta menyelaraskan aturan dengan PP Nomor 28 Tahun 2025.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).