PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Ringkasan
PP ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan menggantikan PP No. 5 Tahun 2021. Isinya meliputi persyaratan dasar, perizinan berusaha, layanan sistem OSS, pengawasan, penyelesaian hambatan, dan sanksi. Tujuannya memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 1
- Mencabut PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ada di InfoHukum
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 3
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.